Persyaratan Pemohon :
- Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia / tidak berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia atau berbentuk Koperasi.
- Telah menjadi nasabah Bank BTN baik pemegang rekening Giro/Tabungan/Deposito maupun sebagai nasabah kredit.
- Permohonan Garansi Bank yang diajukan harus jelas memuat :
- Penerima Garansi
- Keperluan Garansi
- Jumlah/nilai Garansi
- Jangka Waktu Garansi
- Perincian jaminan (kontra garansi) yang akan diberikan.
Ketentuan Kredit :
- Maksimal nilai Garansi Bank : jumlah yang dibayarkan dikurangi kontra garansi (berupa setoran tunai / deposito)
- Jangka waktu garansi bank paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal realisasi Garansi Bank.
- Provisi sebesar 1% dari nilai garansi (eenmalig)
sumberhttp://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Umum---Korporasi/Non-Cash-Loan-Garansi-Bank
0 komentar:
Posting Komentar