Pages

Selasa, 15 Maret 2016

Non Cash Loan : Garansi Bank Dari BTN

Selamat Datang di Kec.Purwokerto Barat. Non Cash Loan : Garansi Bank Dari BTN


Persyaratan Pemohon :
  1. Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia / tidak berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia atau berbentuk Koperasi.
  2. Telah menjadi nasabah Bank BTN baik pemegang rekening Giro/Tabungan/Deposito maupun sebagai nasabah kredit.
  3. Permohonan Garansi Bank yang diajukan harus jelas memuat :
    1. Penerima Garansi
    2. Keperluan Garansi
    3. Jumlah/nilai Garansi
    4. Jangka Waktu Garansi
    5. Perincian jaminan (kontra garansi) yang akan diberikan.
Ketentuan Kredit :
  1. Maksimal nilai Garansi Bank : jumlah yang dibayarkan dikurangi kontra garansi (berupa setoran tunai / deposito)
  2. Jangka waktu garansi bank paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal realisasi Garansi Bank.
  3. Provisi sebesar 1% dari nilai garansi (eenmalig)
sumberhttp://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Umum---Korporasi/Non-Cash-Loan-Garansi-Bank

0 komentar:

Posting Komentar